Buserbhayangkara.com-Jakarta – Mabes Polri tengah menangani 28 napi yang melakukan aksi kejahatan lagi setelah bebas karena mendapat asimilasi dari Kemenkumham guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Mereka yang kembali berulah melakukan aksi kejahatan seperti pencurian, sampai pelecehan seksual.
“Terdapat napi yang sedang melaksanakan asimilasi dirumah dan napi yang sudah melaksanakan hukuman 2/3 dengan kembali kepada masyarakat, terdapat 28 napi yang melakukan kejahatan kembali,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (21/4/2020).
Lebih lanjut, Argo mengatakan Polri telah membentuk Satgas Anti begal dan satgas anti preman untuk mengantisipasi kejahatan di Pandemi Covid-19. Satgas ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda setempat.
“Polri telah membentuk Satgas Begal dan Preman yang akan dilakukan oleh masing-masing Polda yang dikepalai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum,” ucapnya.
Adapun 28 kasus tersebut ditangani di beberapa Polda dengan rincian sebagai berikut :
1. Polda Jateng, 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
2. Polda Kalbar, 3 tersangka dengan kasus curanmor
3. Polda Jatim, 2 tersangka dengan kasus curanmor
4. Polda Banten, 1 tersangka dengan kasus pencurian
5. Polda kaltim, 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
6. Polda Metro Jaya, 1 tersangka dengan kasus curas
7. Polda Kalsel, 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat
8. Polda Kaltara, 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
9. Polda Sulteng, 1 tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda NTT, 1 tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumut, 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.# AL/DHMP#