Kab.Bogor – Pria asal Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor Iwan Sunaryo berniat baik untuk membantu tetangganya untuk mencari unit roda 4 take over melalui media sosial Facebook, ketika Masuk salah satu Grup over kredit mobil bekas/baru Jabodetabek, langsung di sambut akun FB atas nama Mohamad Syahdan Bima. Selasa (29/08/2023)
Iwan Sunarya (Korban) serah terima mobil langsung ke peminat take over yang berinisial (K) yang sampai saat ini belum diketahui keberadaanya, transaksi antara ( IW ) dengan (K) dan kesepakatan pembayaran pengembalian DP (IW) di bayar dalam dua kali selsma dua Minggu dan baru di bayar 19 juta oleh (K) tetapi belum dua Minggu (IW) tiba tiba mendatangi rumah (K) untuk meminta kembali aplikasi, karena (IW) tidak bisa bertemu dengan (K) karena lagi di luar kota, tiba tiba (IW) malam pas tgl 15 Agustus 2023 j 00.30 (Wib) menemui (IS) perantara (Korban) degan membawa beberapa orang yang mengaku sebagai oknum kepolisian dari polres dan pada ahirnya sampai di TKP dan menimbulkan keributan yang membuat warga keluar rumah akibat komplotan terduga pelaku menembakkan satu ledakan sperti siiara senjata atau petasan ,stelah warga menemuin komplotan tersebut meraka mengaku bawa mereka dari polres ,dan membawa anak anak dan istri korban entah kemana,
Hingga pagi korban baru pulang kerumah dan mendapatkan rumahny uda gk ada siapa siapa dan korban mendapatkan laporan warga (Saksi) bahwa anak anak nya dan istrinya korban di bawa paksa oleh iw dkk
Berdasarkan laporan warga Irwan Sunarya (korban) menemui keluarga dan krbatnya untuk meminta bantuan mencari keberadaan anak anak dan istrinya ke setiap polres,ternyata tidak membuahkan hasil dan pada ahirnya korban di bantu degan kuasa hukumnya terpaksa harus melaporkan IW DKK dikrimum Polda Jabar,degan nomor LP B/343/VIi/2023/SPKT Polda Jawa barat tgl 19 Agustus 2023 pukul 21-46 (Wib).
Degan tindak pidana penculikan UUD No 1 tahun 1946 KUHP pasal 328 atau pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang junto UU RI no 17 THN 2016 tentang perlindungan anak,
Dikrimum Polda Jabar degan cepat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap korban dan juga saksi saksi masyarakat yg ada di desa kampung pasir Limus RT 004/RW 004 desa Bojong kecamatan Tenjo kabupaten Bogor,
Dikrimum Polda gerak cepat merespon laporan tersebut karna menyangkut nyawa manusia yg di jadikan sandra oleh para terduga pelaku atau terlapor IW DKK,
Pada tgl 25 Agustus 2023 setelah di ketahui titik lokasi penyandaraan tidak jau dari Polsek Pamulang Tangerang tim yg di pimpin langsung Kanit Reskrim Kompol Sulaiman SPD SH MH dan tim iptu Ade Santoso, Aiptu Bekti nurohman, BRIPKA Samsul Basar SH ,BRIPKA yudiansyah SH dan BRIPTU Arif Rahman Hidayat SH ,langsung melakukan penyergapan dan mengamankan korban dan terduga pelaku sindikat iw dkk,untuk di lakukan pemeriksaan selanjutnya,
Imam Rusmana SH M HUM dan kawan kawan sebagai kuasa hukum keluarga korban mengapresiasi dan sangat bertrimakasi atas kinerja tim dirkrimum Polda dan juga kepada seluruh pihak yg ikut membantu proses penaganan laporan tersebut ,bapak Kapolsek Tenjo dan camat beserta jajaran nya ,
Harapan kelaurga korban dan kami sebagai kuasa hukum korban berharap para terduga pelaku agar di hukum sesuai dengan perbuatannya dan di sidangkan sampai kepegadilan ,tuturnya ,
Kabupaten Bogor
Infokriminal.com
Ref Bg Torus