25
Apr
infokriminal.com, Kota Bogor - Jajaran Propam Polresta Bogor Kota telah melakukan penyelidikan terhadap oknum Polisi terkait pelanggaran prosedur tilang, di Jalan Padjajaran, Kota Bogor yang sempat viral di media sosial sejak Sabtu, 23 April 2022. Oknum Polisi a.n Bripka Syarif Alfred Simanjuntak ditangkap Sabtu, 23 April 2022, pukul 23.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian esoknya langsung dilakukan Penahanan untuk sidang Kode Etik dengan ancaman pemecatan sebagai Anggota Polri. Kasus ini bermula saat Bripka Alfred pada Sabtu (23/4) menemukan pengendara motor di Jalan Padjajaran yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat surat. Kemudian pengendara itu dimintai sejumlah uang demi keuntungan pribadi.…