Buserbhayangkara.com. Jakarta – Kabid Humas Polda Metri Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan bahwa hasil tes urine penyanyi RA memastikan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu – sabu,” kata dia.
Ia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.
“Barang bukti yang kami sita adalah satu klip sabu – sabu seberat 0,78 gram.” tambahnya.
Polisi juga menyita dompet, alat hisap atau bong, dan korek api.
Ia mengaku telah mengkonsumsi sabu dalam 4 bulan terakhir karena sering berada di rumah selama masa pandemi covid – 19.
Tidak hanya kali ini saja RA tersangkut kasus narkotika. Ia pernah digerebek polisi karena penyalahgunaan ganja bersama aktor (GB) pada 2016 silam. Saat itu, keduanya ditangkap di Hotel Golden Tulip, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.(RED/PMJ)