Presiden Joko Widodo Resmi Melarang Mudik Korlantas Skat Akses Keluar Masuk Jabodetabek

20200421 201028
banner 468x60

20200421 201028

Buserbhayangkara.com JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan pendekatan akses keluar masuk Jabodetabek baik tol maupun non tol atau jalur arteri. Pendekatan dilakukan untuk menghalau masyarakat yang hendak mudik lebaran.

Penyekatan ini merespon kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang resmi melarang seluruh masyarakat tanpa terkecuali untuk mudik ke kampung halaman pada lebaran tahun ini. Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 April 2020.

“Kami lakukan penyekatan pintu keluar Jakarta baik tol maupun arteri,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Benyamin menuturkan, penutupan jalan yang biasanya menjadi jalur utama motor pun juga akan ditutup. Menurut Benyamin, masyarakat nantinya akan disuruh putar balik terkait dengan kebijakan pemerintah pelarangan mudik itu.

“Jalur sepeda motor ditutup. Semua kendaraan akan disuruh balik dan tak boleh lewat,” ujar Benyamin.

Namun dalam penutupan jalur itu polisi mengeluarkan diskresi pengecualian bagi kendaraan-kendaraan yang mengangkut bahan pokok, alat medis dan keperluan masyarakat lainnya.

“Kecuali kendaraan logistik, yang angkut alat kesehatan, BBM dan kendaraan lainnya yang menyangkut kebutuhan banyak,” tutur Benyamin.

Kebijakan larangan mudik berlaku efektif pada 24 April 2020. Aparat akan memberikan sanksi kepada warga yang masih nekat mudik. Sanksi akan efektif mulai 7 Mei 2020.

Skenario larangan mudik di tengah pandemi corona ini yakni tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek. Namun, kereta api listrik (KRL) tetap beroperasi dengan memperhatikan pembatasan. # AL/DHMP #

banner 300x250

Related posts

banner 468x60