Buserbhayangkara.com, SULSEL – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari)Makassar yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. kembali berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan khususnya Kejaksaan Negeri Makassar di Jalan Al Markaz Al Islami Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar Sulawesi Selatan;
Terpidana yang berhasil ditangkap dan diamankan yaitu Dr. H. AHMAD RASYIDI, SE. MM. bin H. MUHAMMAD THOAI yang telah buron selama kurang lebih 4 (empat) tahun sejak tahun 2016, dimana sebelumnya Terpidana adalah Terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Dana Block Grant Tahun Anggaran 2007 pada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.041.541.463,18,-
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl. Nomor : 2550 K/Pid.SUS/2015 tanggal 09 Agustus 2016, Terpidana diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diuabah dan ditambah dengan Undang-Undang Nonor 20 Tahun 2001 dan oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama 6 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp.332.250.000,- subsidiair 1 (satu) tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar oleh Terpidana .
Terpidana Dr. H. AHMAD RASYIDI, SE. MM. bin H. MUHAMMAD THOAI diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Sdr. AZI THYAZWADHANA, SH.MH bersama dengan anggota Tim Tabur yaitu Sdr. HERDIAN RAHADI, SH. Sdr. IDIL, SH.MH. dan Sdr. RUDY, SH.MH., berserta Kasi Intelijen Kejari Makassar (ARDIANSYAH AKBAR, SH.MH) dan Kasi Pidsus Kejari Makassar (SINRANG, SH.,MH) di Jl. Al Markaz Al Islami Makassar hari ini Rabu (04/11/2020) sekitar pukul 15.30 Wita tanpa perlawanan.
Awalnya ketika Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2550 K/Pid.SUS/2015 tanggal 09 Agustus 2016 diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Makassar, kepada Terpidana dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan walaupun sudah dipanggil secara patut 3 kali berturut turut dan oleh karena itu kemudian Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron.
Selanjutnya ketika diintensifkan pencarian buronan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. diperoleh informasi bahwa Terpidana Dr. H. AHMAD RUSYIDI, S.E., M.M Bin H. MUHAMMAD THOAI sedang berada di rumahnya di Jalan Al Markaz Al Islami Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar. Setelah dapat dipastikan keberadaan Terpidana di dalam rumahnya kemudian Tim Tabur langsung melakukan penangkapan untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta Rapid Tes dengan hasil Terpidana dinyatakan sehat / Non reaktif. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar untuk menjalani hukuman pidana penjara (RED /BHM)