Lebak – Sejumlah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lebak melakukan aksi tegas dengan menggerebek sebuah toko obat yang diduga beroperasi tanpa izin, yang berlokasi di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo, Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Senin, 23 Desember 2024.
Toko tersebut diketahui berkedok sebagai kios minuman ringan, namun ternyata terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang jenis G.
Aksi yang digerakkan oleh Koordinator LSM Gapura Banten, Ade Irawan, bersama Ketua Forum LSM Lebak, Yayat Ruyatna, bertujuan untuk mengungkap praktek ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Ade Irawan menegaskan bahwa sudah saatnya masyarakat bergerak bersama untuk memberantas peredaran obat terlarang di sekitar Kota Rangkasbitung. “Kami akan turun bersama seluruh anggota Ormas dan LSM di Kabupaten Lebak untuk melakukan sweeping dan menyerahkan pengedar obat-obatan terlarang kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Di sisi lain, Yayat Ruyatna menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa obat daftar G yang berhasil disita dari pengedar. “Kami sudah memegang data terkait pengedar dan bos obatnya. Sekarang, pertanyaannya adalah apakah Aparat Penegak Hukum akan berani mengambil tindakan hukum?” ungkap Yayat.
Saat penggerebekan berlangsung, terlihat dua orang pengedar yang berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam tampak pasrah saat tas selempang yang berisi ratusan butir obat disita oleh Ketua Forum LSM Lebak, Yayat Ruyatna. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai langkah selanjutnya terkait penanganan kasus ini. Pasca penggerebekan, massa yang terlibat dalam aksi tersebut bergerak menuju Plaza Lebak, di mana terjadi pertemuan antara Ketua Ormas dan LSM dengan koordinator pengedar yang terindikasi adanya mediasi perdamaian.
Dengan situasi yang terus berkembang, LSM Gapura Banten berencana melaporkan Polres Lebak ke Kapolri, karena dinilai tutup mata terhadap peredaran obat terlarang ini.