Sekjen LSM GMBI Distrik Lebak Dukung Tipidkor Polda Banten Tegak Lurus Proses Oknum kades Cibarengkok Panggarangan

IMG 20250104 120755 1735967580 1324985466
Oplus_131072
banner 468x60

 

Lebak – Dani Saeputra Sekertaris LSM GMBI Distrik Lebak dukung Tipidkor Polda Banten proses oknum Kades Cibarengkok yang diduga korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Cibarengkok Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten

Menurut Dani sudah seharusnya aparat penegak hukum di wilayah Banten mengeluarkan taring untuk memburu para oknum kades yang terlibat dugaan korupsi Dana Desa, saya sudah mengirim surat laporan kepada Tipidkor Polda Banten soal dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 500.000.0000 (lima ratus juta rupiah), Imbuhnya

Permasalahan ini mencuat ketika Tim Investigasi Nasional dari Media Polisi News mengirim surat konfirmasi tentang penyerapan Dana Penyertaan Modal ke BUMDES pada tahun anggaran Dana Desa 2020 sebesar Rp.500.000.000. ( lima ratus juta rupiah ), sedangkan pada saat itu Kades di jabat oleh Kades yang lama dan sekarang menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lebak.

Pihak pelapor ini ketika di mintai keterangan oleh awak media ” Mengatakan bahwa kalau di Polda tidak ada Transparansi maka akan melaporkan ke Mabes Polri di Jakarta ,” ujar nya.

Karena nyata di tahun 2020 penyertaan modal BUMDES itu sampai sekarang tidak ada jejak nya, tidak sesuai dengan LPJ yang mereka laporkan pada Inspektorat Kabupaten Lebak, Inspektorat kabupaten Lebak pun patut di pertanyakan kinerjanya, saya menduga kuat Inspektorat Kabupaten Lebak tidak becus bekerja dan tidak Transparan kepada Publik,

Jadi kami pihak Pelapor berbekal pada Undang Undang KIP dan Kepres tahun 2001 tentang Kolusi Korupsi dan Nepotisme, yang mana jika terjadi dugaan KKN dapat di laporkan oleh LSM ,PERS atau Perseorangan, sebagai Kontrol Sosial di Masyarakat pada Pengguna Uang Negara dan Pejabat Negara, tegas Dani saeputra sekretaris LSM GMBI Distrik Lebak.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60