Oknum Kepala Desa Rahong Kecamtan Malingping Intimidasi Warga Penerima Bansos Akibat Diduga Ada Pungli

IMG 20241223 181936 1734953153 1139835370
Oplus_131072
banner 468x60

 

Lebak Banten – Kepala Desa (Kades) Desa Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak_Povinsi Banten diduga merasa benar dan kebal hukum sehingga mengabaikan adanya pemberitaan dari berbagai media soal Pungutan Liar (Pungli) Minggu 23/12/204.

Dengan Adanya dugaan terkait Pungutan Bansos Bantuan Sosial (Bansos) BPNT sebesar ,” Rp.50.000, 90.000, Hingga Rp.100.000, Per KPM nya, hal ini dilakukan Pungutan Liar (Pungli), oleh Oknum RT Desa tersebut, sehingga warga masyarakat teriak dan merasa tidak terima karena selalu di pungut oleh RT setiap pencarian Bansos tersebut ungkapnya.

Setelah membaca pemberitaan, “Kepala Desa (Kades) tersebut, beliau mengirim pesan WhatsApp, kepada salah satu awak media.

“, mana yang katanya di potong, ?

saya akan lapor kode etik yah tadi inisial (y) saya panggil mertuanya saya panggil, makanya kalo jadi wartawan jangan katanya sesuai pakta dulu di lapangan, itu juga bahasa potongan udah salah ini juga sudah pencemaran nama baik desa Rahong ini media,

Lanjut Kepala Desa, bahasa potongan aja udah salah, anda kalo baru mendengar dan katanya ya harus jelas jangan mengintimidasi apa saya salah, menyebut RT aja salah anda apol siapa apol, ya kalo tidak mengintimidasi ya sudah ngak usah ngorek-ngorek kesalahan orang. Kalau jadi media harus propesional dan harus ke lapangan bro, sehingga belum akurat muncul tambahnya.

Ini sudah menyangkut UUD ITE anda sudah kena kode etik dan pencemaran nama baik Desa Rahong, hayu biar di buktikan kebenaranya, oke anda nantang oke, ungkap Kepala Desa Tersebut Kepada awak media.

Maka dengan adanya aduan dari pada masyarakat Desa Rahong, kami selaku awak media meminta kepada pihak-pihak terkait dan Insfektorat, untuk segera mengkroscek dnegan adanya dugaan-dugaan Pungutan Liar (Pungli) Yang di lakukan oleh Pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab Kepada Masyarakat Desa Rahong,

Ditempat Terpisah awak media konfirmasi sama Kepala Desa (Kades) via WhatsApp dirinya menerangkan :

Walaikumsalam salam udah klarivikasi dan saya udah panggil RT dan masekatnya Oknum media hanya mendengarkan katanya.

Ini mah ngadu tidak sesuai pakta ka orang tangerang katanya oknum medianya Hasilnya di lapangan Tidak ada pemotongan dan di pinta SM RT

Coba saya panggil RT nya

Video nya mana gak ada vidio

Itu mah masrkat hanya iklas ngasih RT gak di potong mungkin iya harus bertanggung jawab desa tidak memerintahkan klu RT di kasih oleh masrkat itu silahkan saya akan panggil RT dan warga nya Baru lihat ini Terangnya.k

Jika terbukti benar adanya Pungli tersebut, maka kami selaku awak media dan Lembaga LKPK PANRI mewakili masyarakat meminta kepada Dinas sosial,Insfektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas Oknum-Oknum tersebut sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku,

Sampai Berita ini terbit awak media masih menggali dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna meminta hak jawab agar pemberitaan ini berimbang

banner 300x250

Related posts

banner 468x60