HMI Jabodetabeka Desak Penangkapan Pelaku Proyek Pagar Laut Ilegal

IMG 20250116 165256 1737021397 2128379395
Oplus_131072
banner 468x60

 

Proyek pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang menimbulkan keresahan di kalangan nelayan tradisional. Pemasangan pagar yang tanpa izin ini menghalangi akses nelayan dan merusak ekosistem pesisir. Meski telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak Januari 2025, hingga kini pihak yang bertanggung jawab belum terungkap.

HMI Badko Jabodetabeka-Banten mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pihak yang terlibat, terutama pihak besar yang diduga berada di balik proyek ini. Pagar laut yang dipasang tanpa kajian lingkungan dan izin resmi ini mengganggu rute nelayan, memaksa mereka mencari jalan memutar yang lebih mahal dan mempengaruhi mata pencaharian mereka.

Proyek ini juga belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menunjukkan bahwa proyek tersebut melanggar aturan. Dampaknya telah dirasakan oleh lebih dari 3.800 nelayan dan 500 penangkar kerang yang terdampak langsung. Meski KKP memberikan tenggat waktu 20 hari untuk mencabut pagar, hingga kini belum ada pihak yang datang untuk mengurus izin.

Pihak HMI Jabodetabeka-Banten menilai pengawasan terhadap proyek ini sangat lemah, dan mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan menangkap pihak yang bertanggung jawab. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin merugikan masyarakat pesisir dan ekosistem laut.

HMI Jabodetabeka-Banten juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan memberikan tekanan pada pemerintah agar bertindak tegas terhadap proyek ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Sp

banner 300x250

Related posts

banner 468x60