Diduga Oknum Kepsek SMPN 4 Lewidamar Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2020 dan Fiktif

IMG 20241224 160248 1735032150 1667130568
Oplus_131072
banner 468x60

 

Lebak – Oknum Kepala Sekolah SMPN 4 Lewidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, diduga terlibat dalam korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2020, Selasa (24/12/2024).

Berdasarkan hasil penelitian kualitatif tim media, upaya untuk menghubungi Kepala Sekolah Een Rochaeni melalui pesan WhatsApp di nomor 08xxxxxxxxx guna menanyakan beberapa poin terkait penggunaan Dana BOS dari tahun 2020 hingga 2024 tidak mendapat respons. Kepala sekolah terkesan mengabaikan komunikasi ini, seolah tidak peduli dengan tugas dan fungsi jurnalis.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, dan berdasarkan data yang ada, Oknum Kepala Sekolah SMPN 4 Lewidamar diduga telah melakukan korupsi Dana BOS pada tahun anggaran 2020, khususnya pada tahap kedua. Dana yang diterima oleh sekolah tersebut berjumlah Rp 77.440.000.

Detail Penggunaan Dana BOS:

– Jumlah Dana Diterima: Rp 77.440.000

– Jumlah Siswa Penerima: 176 siswa

– Tanggal Pencairan: 13 Mei 2020

Namun, berdasarkan rincian penggunaan yang terungkap, alokasi dana menunjukkan ketidaksesuaian yang mencurigakan:

– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 587.500

– Pengembangan Perpustakaan: Rp 0

– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 0

– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 0

– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 0

– Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp 0

– Langganan Daya dan Jasa: Rp 0

– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 0

– Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 0

– Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri: Rp 0

– Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian dan Sertifikasi: Rp 0

– Pembayaran Honor: Rp 0

Total Penggunaan Dana: Rp 587.500

Pihak yang berwenang mempertanyakan mengapa tidak ada alokasi dana untuk kegiatan lainnya yang seharusnya tercakup dalam anggaran tersebut, yang berpotensi menunjukkan penyalahgunaan atau penggelembungan data fiktif.

Oknum Kepala Sekolah SMPN 4 Lewidamar juga tidak menunjukkan transparansi terkait pengelolaan dana tersebut, yang menimbulkan dugaan bahwa ia merasa kebal hukum. Hal ini tentu menjadi perhatian, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semua dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat harus dikelola dengan transparansi.

Dinas terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terkait dugaan korupsi Dana BOS di SMPN 4 Lewidamar, untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut dari tahun 2020 hingga 2024.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60