infokriminal.com, Kota Bogor – Jajaran Propam Polresta Bogor Kota telah melakukan penyelidikan terhadap oknum Polisi terkait pelanggaran prosedur tilang, di Jalan Padjajaran, Kota Bogor yang sempat viral di media sosial sejak Sabtu, 23 April 2022.
Oknum Polisi a.n Bripka Syarif Alfred Simanjuntak ditangkap Sabtu, 23 April 2022, pukul 23.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian esoknya langsung dilakukan Penahanan untuk sidang Kode Etik dengan ancaman pemecatan sebagai Anggota Polri.
Kasus ini bermula saat Bripka Alfred pada Sabtu (23/4) menemukan pengendara motor di Jalan Padjajaran yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat surat. Kemudian pengendara itu dimintai sejumlah uang demi keuntungan pribadi.
Bripka Alfred diduga melanggar Pasal 3 huruf C, pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah-gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
Dalam waktu dekat ini segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri terhadap Bripka Alfred dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan).
Sebelumnya, viral di Twitter unggahan warganet yang mengaku ditilang oleh Polisi di Bogor dengan diminta denda Rp 2,2 juta.
Dalam postingan itu, warganet itu mengaku ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap. Jika tidak mau membayar, korban diancam akan dipenjara selama 14 hari.
“Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak,” kata postingan tersebut.
Merespons itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro memastikan telah menangkap dan menahan oknum Polisi tersebut.
“Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat,” Kombes Susatyo.
Surya Sp