infokriminal.com, Kota Bogor – Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Bogor, pada Senin (8/8/2022).
Aksi itu dilakukan untuk menuntut kebijakan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 302 pekerja oleh PT Akur Pratama dan PT Sahabat Unggul Internasional.
Saat tiba di depan Kantor Disnakertr Kota Bogor, 100 orang massa aksi yang didominasi perempuan itu melaksanakan orasi dengan tertib.
Setelah berorasi, 15 orang perwakilan dari SPN Kota Bogor diterima oleh Yuli selaku Kabid Hubungan Industrial Disnakert Kota Bogor untuk melaksanakan Audensi.
Budi Mudrika selaku Ketua DPC SPN Kota Bogor mengatakan, pihaknya ingin adanya proses hukum terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut. Jumlah pekerja yang menuntut haknya sekitar 93 orang dari PT Akur Pratama dan 209 dari PT Sahabat Unggul Internasional.
Menurut dia, dalam PHK itu juga belum terealisasi pembayaran pesangon dan BPJS ketenagakerjaan yang nilainya cukup besar.
Atas hal itu, pihaknya juga akan segera mendaftarkan di pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk menuntut tanggung jawab perusahaan yang belum direalisasikan.
Pertemuan berikutnya belum bisa dipastikan..tergantung Disnaker sebagai pasilitator dapat mengundang para pihak dan menghadirkanya disidang mediasi sesuai pemohon dari SPN .
Dalam audiensi tersebut, SPN Kota Bogor meminta Disnaker untuk memfasilitasi adanya mediasi terkait kasus tersebut, tutup Budi Murdika.
Surya Sp