BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Praperadilan kasus kerumunan Rizieq Syihab berlanjut. Dalam sidang dengan agenda jawaban termohon atau Polda Metro Jaya tersebut.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi Rizieq Shihab yang mengajak masyarakat beramai – ramai datang ke acara pernikahan anaknya dalam acara Maulid Nabi. Ajakan itu memicu kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
Sidang kedua gugatan praperadilan itu dimulai pukul 13.00 WIB. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal (Akhmad Sahyuti) tersebut, protokol kesehatan diterapkan. Hanya enam pengunjung yang diperbolehkan masuk melihat persidangan itu.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Polda Metro Jaya memberikan jawaban terkait sejumlah poin dari pemohon atau kuasa hukum Rizieq Shihab. Poin pertama, undangan versi Rizieq Shihab yang hanya berjumlah 17 buah.
Dalam persidangan, kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebut bahwa Rizieq mengajak masyarakat beramai – ramai untuk ke acara pernikahan anaknya.
”Rizieq Shihab mengajak saat kegiatan Maulid Nabi di Majelis Taklim Al Afaf dan dimuat dalam channel YouTube Front TV,” tuturnya.
Karena ajakan itu, masyarakat berbondong – bondong mendatangi pernikahan di Petamburan tersebut. Kerumunan pun terjadi dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
”Kerumunan ini difasilitasi dengan pemasangan tenda sepanjang Jalan KS Tubun,” jelasnya.(RED/PMJ)