Buserbhayangkara.com, Bogor – Menanggapi opsi lockdown untuk mencegah pandemi COVID-19 makin luas, Presiden Jokowi memilih opsi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk diterapkan di Indonesia dibanding Darurat Sipil.
“Semua skenario kita siapkan dari yang ringan, sedang maupun yang terburuk. Darurat Sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan abnormal. Sehingga perangkat itu kita siapkan dan kita sampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti ini, tentu tidak (diterapkan),” jelas Presiden dalam keterangannya secara live dari Istana Bogor, pada Selasa, (31/03).
Hal ini diputuskan berdasarkan pertimbangan bahwa tiap negara memiliki ciri khas masing-masing baik luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain.
“Kita harus belajar dari pengalaman negara lain, tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing baik luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain,” jelasnya.
PSBB ini baru ditandangani Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) mulai efektif berjalan.
Presiden berharap Undang-Undang PP, dan Keppres memberi aturan yang sama untuk propinsi, kabupaten agar dapat berkoordinasi dengan ketua satgas COVID-19 dalam melakukan aksi pencegahan COVID-19.
(Red/Hms)