infokriminal,Bangkalan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan terus melakukan perburuan kasus kriminal termasuk kasus peredaran Sabu-sabu. Seperti hari ini, Kamis 14-04-2022 ,Kapolres Bangkalan AKBP ALITH ALARINO S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba dan kasi humas menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan menyampaikan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang laki- laki bernama Irvan alias Agus bin Yahya(32 th) di rumahnya dusun Rabesen timur desa parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan pada hari Kamis 06-04-2022.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di desa parseh sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya paksa ke salah satu rumah dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Irvan”,ungkap Kapolres.
Selanjutnya dari tangan tersangka Petugas menyita barang bukti berupa 3 plastik klip besar berisi sabu masing-masing 83,61 gram,50,53 gram,dan 17,97 gram.
1 kantong plastik klip berisi 5 plastik klip sabu masing-masing 0,82 gram,0,82 gram,0,98 gram,0,79 gram dan 0,50 gram,dengan jumlah keseluruhan barang bukti seberat 153,02 gram.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyard dan paling banyak 10 milyard”,pungkas Kapolres.(Tar PI)