Penyegelan Bangunan Oleh Satpol PP Mendapat Protes dari Para Pedagang

d55da6aa 6a26 4811 9124 5bc10012c248
banner 468x60

infokriminal.com, Kota Bogor – Ratusan pedagang kios di Jalan Merdeka Kelurahan Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor terancam tidak dapat berjualan lantaran Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap lapak milik para pedagang.

Tak hanya menyegel lapak para pedagang Satpol PP juga menutup beberapa bangunan di samping bekas bioskop presiden menggunakan seng lantaran diduga tidak memiliki izin.

Merasa dirugikan dengan keputusan sepihak, para pedagang pun melakukan aksi protes pada Ju’mat, (1/7/ 22).

Terusan Kuasa Pedagang Putra Sungkawa mengatakan, selama 14 hari para pedagang tidak diizinkan berjualan lantaran kios yang ditempati mereka belum mengantongi izin.

Seharusnya,jika kios atau lapak para pedagang belum memiliki izin, menurutnya Pemkot tidak perlu melakukan penyegelan ataupun menutup paksa bangunan.

“Sebab, para pedagang sudah melakukan permohonan izin ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pengurusan izin dilakukan sudah sejak satu bulan lalu,”ujar Putra

Penyegelan ini dilakukan di tanah milik pribadi jangan disamakan dengan di tempat lain sebab wilayah ini memiliki sertifikat dan kami juga sudah membayar pajak setiap tahunnya,”jelas Putra.

Atas kejadian itu Putra sangat menyangkan sikap anggota DPRD Kota Bogor yang tak berpihak kepada para pedagang.

Namun,menurutnya para wakil rakyat mau menyambangi mereka hanya pada saat menjelang pemilu saja.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengaku tak mengetahui berapa jumlah bangunan yang sudah dia disegel.

Namun luas tanahnya adalah 1080 m2 dan ditempati sebanyak 100 pedagang.

Agus menjelaskan Izin yang dikantongi oleh para pedagang adalah pergudangan dan jasa, Sehingga peruntukannya tidak sesuai, beberapa bangunan yang tak memiliki izin itu diantaranya kos-kosan,pasar dan rumah tinggal, jelasnya.

“Para pedagang melanggar Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2009 tentang perizinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan serta Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan,”ungkap kasat.

Agus pun mengancam jika para pedagang tak kunjung mengurus izin maka satuan penegak perda yang dibawah komandonya akan membongkar paksa bangunan yang ditempati mereka.

Surya Sp

banner 300x250

Related posts

banner 468x60