infokriminal.com, Kota Bogor – Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Farmasi) mendatangi Kejari Kota Bogor terkait temuan BPK tentang pembengkakan anggaran proyek Alun-alun dan renovasi Perpustakaan.
“Kami menindak lanjuti temuan BPK terkait penggunaan anggaran pembangunan Alun-alun dan sejumlah proyek lain yang terjadi kelebihan anggaran,” ujar koordinator aksi, Rizki Azzqiya di depan Kejari Kota Bogor, pada Rabu (10/8/22).
Dalam orasinya, para mahasiswa mengatakan, pada proyek Alun-alun dan Perpustakaan itu terjadi kelebihan anggaran yang tidak relevan.
Karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk mengusut adanya dugaan penyimpangan yang merugikan negara dalam pelaksanaan proyek proyek tersebut.
“Belakangan ini diketahui sejumlah proyek tersebut terjadi pembengkakan anggaran, disinyalir terjadi dugaan korupsi,” kata Rizqi dalam orasinya.
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 terhadap sejumlah proyek di Kota Bogor dinilai terjadi penyimpangan.
Menurut Rizqi, dugaan penyimpangan itu terjadi pada Dinas Arsip dan Perpustakaan terkait pembangunan gedung perpustakaan, Dinas Pendidikan pada proyek sekolah satu atap.
Selain itu, juga terdapat dugaan penyimpangan oleh Dinas Perumkim pada proyek Alun-alun dan Dinas PUPR terkait peningkatan jalan Suryakencana dan Masjid Agung.
Para mahasiswa itu menilai, berdasar hasil temuan BPK, pada sejumlah proyek tersebut diduga telah terjadi kelebihan pembayaran yang bernilai hingga miliaran rupiah.
“Hasil temuan BPK terdapat kerugian negara, diduga telah terjadi kelebihan kerjaan secara serampangan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, para mahasiswa mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk segera mengusut hasil temuan BPK yang diduga terjadi praktik korupsi.
Surya Sp