Buserbhayangkara.com, Jakarta – Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding mengingatkan masyarakat agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja sama dengan KPK untuk kegiatan rekrutmen pegawai.
“Saat ini, KPK tak membuka rekrutmen pegawai,” katanya.
Ipi menjelaskan, program rekrutmen pegawai KPK, selalu diumumkan melalui website resmi KPK dan surat kabar nasional serta tidak pernah memungut biaya administrasi kepada para calon pelamar. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai mitra atau pihak kepanjangan KPK dengan menggunakan nama organisasi kemasyarakatan yang mirip KPK serta dalam kegiatannya menggunakan nama KPK.
“Seolah-olah kegiatan tersebut benar diadakan oleh KPK, padahal yang sebenarnya KPK tidak pernah bekerja sama dan mengadakan kegiatan dengan para pihak yang menggunakan nama yang mirip dengan KPK,” katanya.
Imbauan ini disampaikan lantaran KPK menerima informasi pada Selasa (17/3) tentang adanya rekrutmen anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) untuk Kabupaten Biak Nunfor dan Kabupaten Supiori, yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Pengawasan Korupsi KPK Tipikor Tindak Pidana Korupsi Korwil Wilayah Adat II Saireri.
Pemberitahuan rekrutmen tersebut diduga telah disiarkan melalui RRI Kabupaten Biak, dengan menyebutkan bahwa biaya administrasi anggota sebesar Rp 550 ribu. Atas informasi tersebut, KPK sudah menindaklanjuti dengan menyampaikan informasi kepada pelapor bahwa KPK tidak mengadakan kegiatan rekrutmen di daerah tersebut.
Dengan peristiwa ini, KPK meminta masyarakat berhati-hati. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini KPK hanya berada di ibukota negara, yaitu Jakarta. KPK juga tidak memiliki atau tidak membuka kantor cabang atau kantor wilayah di daerah lain.
Karenanya, bila masyarakat mendapati para pihak yang mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198. (Red/KPK)