Buserbhayangkara.com, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan Jen, mantan Kepala Desa (Kades) Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu, (12/08/2020). Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan tanah yang nilainya mencapai hampir setengah miliar rupiah. Akibat perbuatannya, tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, kasus yang menjerat Jen ini bermula dari adanya program pengembangan PT. Pertamina DOH Jawa Bagian Barat pada tahun 2004 lalu. Kebetulan, ada lahan tanah di Desa Wanakaya yang termasuk dalam rencana pengembangan.
Setelah menempuh seluruh regulasi, mantan kades menyetujui tanah seluas 12,5 ribu meter persegi yang masuk dalam aset desa dijual ke Pertamina. Sesuai kesepakatan tersebut Pertamina pun membayar tanah aset desa tersebut dengan harga sekira Rp 423 juta.
Transaksi itu dituangkan dalam SK Kades Wanakaya Nomor 02/ KPTS/ 2011/2004 tanggal 1 Juli 2004. Pada SK tersebut juga dituangkan soal rencana pengalihan lokasi aset desa baru dengan memanfaatkan uang hasil penjualan tanah ke Pertamina. Lokasi tanah baru (hasil tukar guling) juga telah ditentukan yakni sebuah lahan sawah seluas 12,5 ribu meter persegi serta sebidang lapangan seluas 8.000 meter persegi.
Hanya saja, tersangka Jen mengingkari semua keputusan yang telah ia buat. Bahkan, rencana tanah baru hasil tukar guling sengaja dijual kepada pihak lain. “Uang hasil penjualan tanah aset desa tidak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat berupa kepemilikan aset baru,” jelasnya.
Kajari menambahkan alasan penahanan terhadap tersangka dikuatkan dengan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat dengan Nomor SR-944/PW10/5/2019 tanggal 17 Desember 2019. Hasil audit, muncul kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Jen,” pungkasnya.(RED /BHK)