Buserbhayangkara.com, Depok – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok mengultimatum agar siapa saja yang mengelola anggaran bencana korona harus dikelola dengan baik. Sehingga tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba-coba untuk menyelewengkan anggaran Korona di Kota Depok
Sikap tegas Kejaksaan Negeri Depok, untuk mengawasi Penyaluran Uang Negara kepada Masyarakat yang membutuhkan di Kota Depok, telah diikrarkan Kejari Depok beserta Jajarannya.
Kajari Depok Yudi Triadi, menegaskan pihaknya akan mengawal dan mengawasi penyaluran uang negara, kepada masyarakat yang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan dari Negara. “Kami akan memastikan Penggunaan Uang Negara agar tepat sasaran, semua itu kami lakukan dalam Rangka Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Covid 19, agar dilaksanakan Tepat Mutu, Tepat Waktu, dan Tepat Sasaran,” kata Yudi.
Bahkan Kajari Depok mengancam akan memberikan tuntutan hukuman mati bagi setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi Pada saat Bencana Covid 19. “Ancaman pidana mati bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi ditengah bencana Covid-19,” tukas Yudi.
Seperti diketahui, bahwa pertanggal 9 April 2020, dana bantuan terhadap Masyarakat yang terdampak Covid 19, telah dicairkan oleh Negara, Kota Depok adalah salah satu Kota yang mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat, dan dalam pelaksanaannya Kejari Depok akan Mengawal dan Mengawasi supaya tidak ada Penyimpangan dalam Penyaluran Uang Negara.# AL/HMS #