infokriminal.com, Kasus pencurian sebuah televisi LCD berakhir damai di Polsekta Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel),Sumut melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Kasus itu terkait pencurian yang melibatkan terduga pelaku KS alias Peang (32), warga Dusun Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang kelurahan kota pinang, kabupaten LabuhanBatu selatan, terhadap korban Rosdiana Purba dan Elita Butar-Butar.
Kapolsekta Kotapinang, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH melalui Panit 2 Reskrim, Ipda Francis Saragih menyebutkan, telah memfasilitasi upaya perdamaian antara kedua pihak.
Perkara pencurian tersebut kemudian tidak perlu dibawa sampai ke tingkat persidangan.
“Korban dan terduga pelaku sepakat berdamai, jadi kita fasilitasi,” jarnya via pesan WhatsApp, Minggu (17/4/2022)
Kata Ipda Francis Saragih, kronologis kejadian bermula hari Sabtu (16/4/2022), sekitar pukul 11.00 WIB di depan PT Nubika Jaya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang kelurahan kota pinang kabupaten labuhan batu Selatan.
Rosdiana Purba mengamankan seorang perempuan bernama KS karena telah mengakui ada mencuri TV LCD Merek Polytron milik Rosdiana Purba dan mencuri sepatu dan sandal milik Elita Butar-Butar.
Kemudian Rosdiana Purba menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Sisumut, selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa Sisumut dan piket Reskrim Polsekta Kotapinang menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Selain itu, barang bukti yg berhasil diamankan dari pelaku berupa 10 pasang sepatu berbagai jenis, 8 pasang sendal berbagai jenis dan TV LCD merek Polytron.
Setelah diinterogasi petugas, KS mengatakan, pada hari Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, ia datang ke samping kedai milik Rosdiana Purba, untuk menyembunyikan daun pisang dan pada saat meletakkan itu dirinya menemukan TV dan goni berisi sendal dan sepatu.
Selanjutnya pukul 04.00 WIB, ia membawa TV dan goni tersebut ke rumah temannya bernama Sat di komplek perumahan.
Lalu hari Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, ia memberitahu kepada Rosdiana Purba bahwa TV dititip dirumah Sat dan mereka pergi menjemput.
Peran terduga pelaku hanya mengamankan barang yang ditemukan di samping kedai dan bukan pelaku berperan mengambil barang dari rumah.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsekta Kotapinang kabupaten LabuhanBatu selatan dan menyarankan korban untuk membuat laporan.
Namun, akhirnya korban menyampaikan kepada Polisi agar perkara ini tidak dilaporkan dan memilih penyelesaian diluar pengadilan.
Kemudian dilakukan fasilitasi pembuatan surat perdamaian oleh Piket Reskrim bersama dengan Bhabinkamtibmas. Usai berdamai, terduga pelaku dikembalikan kepada keluarga dan barang-barang dikembalikan kepada pihak korban.
(Sipahutar SH)