Infokriminal.com-Kota Bogor-Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor pun tak tinggal diam melalui Ketua Umumnya saat di konfirmasi via handphone, pada Kamis (8/12/22).
Sofwan Ansori Selaku Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor, Periode 2022-2023 mengatakan, Dalam hal ini kami jelas menolak pengesahan RKUHP, apabila pasal pasal karet dan pasal pasal yang dinilai ambigu.
Seperti beberapa pasal yang dinilai dapat mengkriminalisasi setiap orang yang berpendapat di muka umum.
Seperti unjuk rasa yang diatur dalam pasal 256 yang dapat diacam pidana penjara 6 bulan atau pidana denda 10 juta.
Hal ini dinilai memiliki peluang untuk melakukan kriminalisasi terhadap para demonstran.
ini tidak selarasa dengan UU No 9 Tahun 1998. Yang haknya berpendapat dimuka umum di jamin dan dilindungi. ini dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi di negri ini,
Dia menjelaskan, disisi lain terkait Pasal penghinaan presiden,
pemerintah, lambang negara
Tindak pidana yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden hingga pemerintah atau lembaga negara tercantum di pasal 217-240.
Pasal 217 menyebutkan: Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Kemudian pasal 218: Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp200 juta.
Dalam konteks menghina dengan mengkritik cukup sulit dibedakan.
Karena pada dasarnya kritik yg berasal dr publik dalam hal ini dilakukan setiap warga negara merupakan bentuk dalam menilai kinerja pemerintah dalam hal ini presiden, wakil presiden dan lembaga negara lainnya.
Pasal pasal ini dinilai pemerintah ingin diagungkan dan dinilai anti kritik.
“Begitupula pasal yang memiliki peluang untuk melakukan kriminalisasi terhadap pers.
Ketentuan pidana pers yg diatur di dalam RKUHP, tidak selaras dengan regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
Pasal pasal diatas dinilai memperkecil ruang untuk berpendapat dimuka umum karena dapat di kriminalisasi. Padahal kebebasan berpendapat telah di jamin dalam Konstitusi negri ini.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah yang tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Menurutnya, masih banyak pasal pasal karet yang kontroversi dan dinilai ambigu serta banyak yang tidak selaras dengan Undang-undang lain.
Seperti yg diketahui bersama dalam ilmu perundang -undangan. Bahwa Undang-undang dibentuk harus memumpuni tiga unsur yakin, unsur yuridis, filosofis dan unsur sosiologis.
Dapat kita ketahuai bersama Isi RKUHP masih banyak pasal yg rancu dan tidak selaras dengan Undang-undang lainnya. Hal ini bertentangan dengan unsur yuridis.
Sisi lain banyak masyarakat di berbagai elemen yg melakukan penolakan terhadap pengesahan RKUHP ini. Hal ini jelas harus menjadi pertimbangan karena termasuk konteks dalm unsur sosiologis, tuturnya.
Sofwan menegaskan, HMI Cabang Kota Bogor jelas menolak Pengesahan RKUHP. Dan mendesak pemerintah dalam hal ini DPR dan Presiden untuk membatalkan pengesahan RKUHP.
Apabila pemerintah tetap memaksa diberlakukan, maka HMI siap mengkonsolidasikan setiap kelompok masyarakat dan organisasi untuk melakukan ujukrasa di istana bogor sebagai bentuk penolakan terhadap di sahkan nya RKUHP.
Disisi lain kami akan bergabung dengan kelompok yg mengajukan yudisial Review atas disahkannya RKUHP ini, tegas Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor, Periode 2022-2023.
Surya Sp