Infokriminal.com-Kota Bogor-Untuk ke dua kalinya Forum Mahasiswa Anti Korupsi ( FORMASI ) Kota Bogor turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi guna menyampaikan kegundahan serta kekecewaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Dengan Suara lantang merekapun mendatangi dua Intasi Pemerintahan yakni Kemenag Kota Bogor serta Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rabu (16/11/22).
Wahab Sunandar Selaku Korlap aksi menyampaikan, “Publik jangan sampai terkecoh apalagi terhipnotis oleh cara jaksa kota bogor dalam penegakan hukum yang saat ini berlangsung, jika melihat peraturan perundang-undangan sudah barang tentu yang memiliki kendali absolut atas dana BOS tersebut adalah kepala madrasah, mengapa tidak ditangkap dan ditahan sebagai pengendali absolut atas dana BOS Serta kehadiran KKMI sebagai instrumen realisasi atas dana BOS itu sendiri yang telah di mark up, justru kemenag kota bogor sendirilah yang memberikan legalisasi melalui surat keputusannya”. Jelasnya.
Menurutnya, sudah jelas didalam keputusan direktur jendral pendidikan islam kementerian agama RI, melarang adanya pembentukan lembaga/badan/wadah selain daripada keaktifan secara mandiri untuk mengelola dana BOS yakni kepala madrasah, guru serta komite sekolah. Selain Daripada itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah itu hanya diperuntukan untuk operasional sekolah dan tidak diperuntukan untuk keperluan lainnya apalagi melibatkan KKMI, tuturnya.
Dia mengungkapkan, di tahun 2022 Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui Seksi Pidana Khusus menangkap pelaku korupsi Dana BOS tahun Anggaran 2017, Ketua dan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor yang telah merugikan Keuangan Negara Sebesar 1,12 Milyar dengan modus Mark-up harga pengadaan lembaran kertas ujian. adanya pembiaran dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor atas penindakan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS madrasah yang sampai saat ini tidak menunjukan integritasnya sebagai Aparat Penegak Hukum, dimana tidak menetapkannya tersangka dari jajaran kepala madrasah yang terlibar mark-up dalam kasus ini serta kemenag kota bogor sebagai instrumen petugas pelaksana dana BOS madrasah kota bogor, ungkapnya.
Dia Menegaskan dari dasar itu maka sudah jelas ini semua ada permainan yang dibuat secara struktur, sistmetis dan massif. Atas dasar tersebut Formasi menuntut keras terhadap Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Kemenag Kota Bogor, untuk memenjarakan seluruh kepala madrasah Kota Bogor yang yang terlibat Mark-up dana Bos serta kepala Kemenag Dede Supriatna yang pada Tahun 2017 sebagai Kasubag TU Menag Kota Bogor.
Selain itu Dia Meminta agar memecat dan mengadili Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor yang di duga main mata dalam kasus dan BOS tahun Anggaran 2017-2018 dan meminta untuk memecat mengadili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor) melakukan pembiaran terhadap anak buahnya ( Kasi Pidsus) serta meminta untuk KPK di bawah Panji Firli Bahuri untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi Dana Bos di Kota Bogor, “tegas Wahab.
Surya Sp