infokriminal.com, Kab.Bekasi – Proyek Pengerjaan saluran air atau U-ditch Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dengan nomor kontrak: PG.02.02/128/3108/SPK-PL/DISPERKIMTAN. (20/12/2022)
Nilai Kontrak: Rp 198.486.000.00
di Kampung Kandang, Rt 007/004, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi di duga Asal-asalan dan asal jadi
Pasalnya saat tim investigasi media Info Kriminal Dan LSM Gemantara Raya ke lokasi proyek mendapatkan beberapa kejanggalan, diantaranya Pemasangan lebih tinggi dari Badan jalan seperti bangunan trotoar, tidak ada lantai kerja, U-ditch Sudah ada yang pecah-Pecah, finishing nya pun asal-asalan dan terlihat berantakan
Gunawan Ketua LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi mengatakan; saya sangat menyayangkan pryoyek pemasangan saluran air atau U-ditch di kampung kandang yang memakan biaya cukup besar dari dana (APBD) dikerjakan oleh kontraktor yang tidak prevesional
Di Duga pihak kontraktor CV ABDI KARYA ERSADA tidak memiliki konsultan, pelaksana pengawas dilapangan saat pengerjaan sehingga pelaksanaan tidak sesuai speak dan asal jadi
Gunawan pun berharap agar pemerintah atau pihak dinas terkait tidak tutup mata dan tidak main mata dengan pihak kontraktor yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara pungkasnya. (Dadang)