Infokriminal.com – Kota Bogor – Massa dari Pergerakan Mahasiswa Bogor (PMB) meminta Charlie Cafe yang berganti nama C-Lounge agar disegel karena telah melanggar aturan. Pernyataan itu disampaikan saat demonstrasi di depan Balai Kota Bogor, pada Senin (10/7/23).
Dalam demonstrasi tersebut, tampak massa berorasi secara bergantian dengan membakar ban bekas dan membentangkan spanduk bertulis “Tutup dan Segel Charlie / C-Lounge Cafe”.
Koordinator aksi, Fadil menyebutkan bahwa, cafe tersebut telah melanggar Undang Undang tentang Ketenagakerjaan karena tidak memberikan upah atau gaji sesuai UMR, bahkan sebagian karyawannya tidak diberikan gaji.
“Sebagian karyawannya tidak diberikan upah/gaji dan juga cafe tersebut tidak memberikan gaji sesuai dengan UMR,” sebut Fadil dalam orasinya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran aturan terkait peredaran minuman beralkohol golongan B dan C.
“Cafe tersebut telah melanggar, telah menjual minuman golongan B dan C,” kata Fadil menegaskan.
Atas hal itu, pihaknya menuntut Pemerintah Kota Bogor segera menutup dan menyegel permanen Charlie Cafe And Resto atau C-Lounge yang berada di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor.
Merespons tuntutan tersebut, pihak Satpol PP Kota Bogor akan mengkomunikasikan kepada Dinas Ketenagakerjaan terkait dengan masalah gaji karyawan yang tidak dibayarkan.
Selain itu, adanya perubahan nama Charlie menjadi C-Lounge, pihaknya akan mengecek perizinan terkait pergantian nama tersebut.
Satpol PP juga akan melakukan Sidak terkait adanya peredaran minuman beralkohol golongan B dan C. Apabila terbukti, maka akan dilaksanakan penyegelan terhadap cafe tersebut.
Terkait Aksi demo yang dilakukan oleh mantan karyawan nya pihak pengelola cafe pun angkat bicara, menurutnya segala hal menyeleseikan permasalahan seorang karyawan adalah melaksanakan hak dan kewajiban dan bisa bertanggung jawab atas segala operasional dan menjaga stockan barang spt nya semua akan berjalan baik, jelas MilaSari.
Surya Sp