infokriminal.com, Kota Bogor – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Bogor melakukan demonstrasi di sekitar Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Tengah, pada Selasa (5/7/2022). Mereka mendesak Pemerintah untuk membuka draf RKUHP.
Para demonstran membakar ban bekas, mengibarkan bendera, dan membentangkan spanduk bertulis “Tolak RKUHP, Democracies Die & RKUHP, Pornokan RKUHP”. Mereka menuding Pemerintah tidak transparan dalam pembahasan RKUHP.
Dalam aksinya, PMII menilai draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) itu disembunyikan untuk publik. Karenanya, mereka menuntut Menkumham dan DPR RI komisi III untuk menangguhkan draf RKUHP terbaru pasal 273 dan pasal 354 karena dinilai telah membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Kami PMII Kota Bogor meminta kepada pemerintah, RKUHP pasal 273 dan pasal 354 agar ditangguhkan,” kata koordinator aksi, Rizki Akbarianto dalam orasinya.
Rizki menambahkan, Presiden dan DPR RI harus membuka draf RKUHP terbaru serta melakukan transparansi dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.
Selain itu, mereka juga meminta perbaiki asal – pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama terkait pasal yang mungkin membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat sipil.
“Tunda pengesahan RKUHP,” pungkas Rizki.
Surya Sp