Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap Satreskrim Polsek Mundu Cirebon

IMG 20200316 WA0003
banner 468x60

Buserbhayangkara.com, Cirebon – Kasat Reskrim AKP Deni Sunjaya., SH, meluapkan rasa bangga dan gembira ketika mendapatkan laporan dari Kanit Reskrim Polsek Mundu IPDA Didi Sumardi yang sudah berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan tersangka An MT bin Ismail (24) Alamat Perum Lobunta Lestari Desa Banjarwangunan Kec. Mundu Kab. Cirebon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Minggu dinihari (15/03/2020).

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nopol : LP / 34 / B / III / 2020 /JBR / RES CRB KOTA / SEK MUNDU, Tanggal 15 Maret 2020 dengan korban sebagai pelapor Zuliyanto bin Solihan (41) Kudus 27 Agustus 1979, Islam, Swasta, Alamat : Perum Lobunta Lestari Jl. Bulan II C15 No. 10 Desa Banjarwangunan Kec. Mundu Kab. Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Syamsul Huda., S.I.K, S.H, M.Si, di sela sela kontrol kerja bakti di asrama Krucuk melalui Iptu Ngatidja., SH, MH, menyampaikan, “Ucapan terima kasih kepada Kasat Reskrim dan Kapolsek Mundu atas kinerja nya sehingga tersangka atau pelaku dari pencurian dengan pemberatan ini dapat segera ditangkap dalam waktu kurang dari 1x 24 jam,” ujarnya.

Penjelasan Kapolsek Mundu AKP Ade subandi., SH, melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja., SH, MH, menyampaikan, “Kronologi kejadian hari sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 20.00 WIB korban pulang dari kerja menuju ke rumah, sampai di rumah kedapatan rumahnya sudah keadaan acak-acakan, setelah dicek benar bahwa barang-barang miliknya sudhhah ada yg mencuri,”.

“Diantaranya laptop Merk Acer warna hitam dan berangkas warna hitam yang berisikan surat-surat penting salah satunya 2 buah BPKB Sepeda Motor,” jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deni Sunjaya., SH, melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja., SH, MH, menjelaskan, “hasil dari pada olah TKP yang dilakukan oleh Reskrim diduga pelaku masuk dari atas genteng kemudian merusak kayu reng dan masuk ke bawah kemudian mengambil barang- barang milik korban,” imbuhnya.

IMG 20200316 WA0002

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah BPKB Sepeda Motor milik korban dan uang sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari menjual laptop milik korban serta 1 buah obeng warna hitam.

Imbuh kapolres cirebon kota, “ini merupakan prestasi kembali yang diukir oleh Sat Reskrim Polres Cirebon kota dimana kembali berhasil mengungkap pelaku kejahatan khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan hanya dalam waktu kurang dari 1x 24 jam, yang mana juga sebelumnya sudah berhasil mengungkap pelaku curanmor kurun waktu kurang dari 2 bulan, “Saya menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan hati-hati serta jangan sungkan-sungkan untuk selalu berkoordinasi dengan aparat terkait khususnya kepolisian Polres Cirebon kota,” tegas AKBP Syamsul Huda., S.I.K, S.H, M.Si, melalui Kasubag Humas Polres Cirebon Kota. (Red/DHMP)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60