Bangka Belitung.
Seblumnya diberitakan di media warga simpang katis Supri melakukan kegiatan penebangan kayu dikawasaaan hutan lindung negara Kawasan Tahura konservasi Mangkol kecamatan simpang katis, Bangka Tengah. Selasa /2/2021
Dari kegiatan tersebut dilapangan orng yang bertanggung jawab dalam penebangan tersebut sempat memberikan upah kepada para penebang kayu dikawasaaan hutan lindung negara Tahura konservasi gunung mangkol dengan alasan untuk membangun pesantren di simpang katis Bangka Tengah.
Dalam proses penebangan di kawasan Hutan konservasi tahura tersebut sudah disampaikan ke polsek simpang katis Karna dalih untuk pembangunan pesantren. Orang yang bertnggung jawab atas penebangan dihutan konservasi tersebut. Terjadi lah penebangan kayu tersebut pada hari Minggu tinggal 29/ 2/2021 Dihutan yang mestinya tidak boleh dilakukan karena melanggar undang undang dan ada sangsi hukuman ya.
Mendapat adanya laporan pemberitaan dari media pusko minfo Indonesia.bahwa penebangan tersebut adanya izin dari kapolsek simpang katis.
Kapolsek simpang katis ipda Deka sangat terkejut sekali mendengar dengan adanya laporan bahwa polsek simpang katis memberikan izin untuk melakukan kegiatan penebangan kayu tersebut.di kawasan Hutan konservasi negara hutan gunung mangkol.yang di katakan oknum yang bertnggung jawab dalam hal itu, Supri warga simpang katis bngka tengah.
Saat ditemui di kapolsek simpang katis saat berhasil dikompirmasi.
Ipda Deka Jhon Derry SH mengungkapkan .
‘untuk para pelaku sendiri sudah dimintai ketrangan satu persatu terkait penebangan kayu dikawasaaan tersebut . Termaksud Pak subri. Untuk barang bukti sudah diamankan kayu dan sinso. Untuk kedepanya kami akan melakukan upaya hukum yang berlaku sesuai Sop.ungkap kapolsek simpang katis.
Menanggapi adanya laporan pemberitaan dari media terkait penebangan kayu tersebut dikawasan Hutan negara konservasi lindung gunung mangkol.
Awak media puskominfo Indonesia mencoba menghubngi LSM Amak bangka belitung yang biasa disapa Bapak Hadi terkait permaslahan penebanganan kayu dikawasaaan hutan lindung konservasi negara hutan gunung mangkol bangka tengah.
‘Dalam konteks ini apa yang dilakukan warga tersebut yang melakukan pembalakan kayu di hutan konservasi tanpa izin tersebut, tentu sudah melanggar hukum,
terutama yg termaksud di UU nomor 18 tahun 2013 tentang
Di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa :
‘ Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan,
yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah. Selanjutnya di dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 menyebutkan bahwa : (1) Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: a. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; d. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; e. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau f. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. (2) Penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari dengan mendapat izin khusus dari Menteri. Unsur – unsur yang dapat dijadikan dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) berdasarkan UU Kehutanan yaitu : 1. Merusak prasarana dan sarana perlindungan hukum 2. Kegiatan yang keluar dari ketentuan – ketentuan perizinan sehingga merusak hutan 3. Melanggar batas – batas tepi sungai, jurang dan pantai yang ditentukan undang – undang 4. Menebang pohon tanpa izin 5. Menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga sebagai hasil hutan illegal 6. Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH 7.
Membawa alat – alat berat dan alat – alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin. Jadi apabila telah melanggar izin yang telah diberikan oleh pemerintah, baik terkait kubik yang diberikan izin maupun melebihi batas yang ditentukan, termasuk ke dalam kategori illegal logging Untuk pidananya dapat dilihat mulai dari Pasal 82 dan Pasal berikutnya
UU Nomor 18 Tahun 2013. Pasal 82 misalnya memuat pidana sebagai berikut: (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Korporasi yang: a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pencegahan dan pemberantasan perusakan disertai Pembalakan kayu di hutan konservasi juga melanggar UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Hal tersebut mengacu pada ke dua UU tersebut, maka pemanfaatan Hasil Hutan,harus izin menteri KLHK dan di setujui DPR RI yg sebelum sampai ke menteri, harus ada rekomendasi dari gubernur bangka belitung sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.
Pak Hadi juga menambahkan ‘terkait Pertanyaan yg kemudian timbul’ apakah proses penebangan kayu di hutan itu sudah mendapatkan izin menteri dan sesuai dengan peruntukannya.
Yg kedua sudah sejauh mana pengawasan kehutanan dari unsur yg berkompeten, Ungkap Ketua LSM Amak bangka belitung.
Pusko minfo Indonesia.(Rmn)