Infokriminal.com – Kota Bogor – Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Berhasil meringkus 25 tersangka kasus narkotika periode 1 sampai 18 Desember 2023.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menerangkan, 25 tersangka tertangkap dengan barang bukti yang berbeda.
“Sebanyak 8 orang tersangka sabu, 7 orang tersangka ganja, tembakau sintetis 8 orang, dan obat terlarang atau psikotropika 2 orang,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Tersangka kasus tembakau sintetis, kata Bismo, ditangkap di wilayah Ciampea Kabupaten Bogor. Kemudian kasus tersebut dikembangkan.
Untuk tersangka kasus obat keras atau psikotropika dan sabu ditagkap di wilayah Kota Bogor.
“Tersangka kasus ganja merupakan jaringan nasional yang mana ganja tersebut dikirim dari Medan melalui ekspedisi,” jelas Bismo.
Bismo menambahkan, dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 kg ganja, kemudian 244,8 gram sabu.
Kemudian, tembakau sintetis sebanyak 600 gram dan obat terlarang jenis tramadol, trihex dan eksimer sebanyak 2230 butir.
Tersangka kasus ganja, lanjut Bismo, dikenakan Pasal 111 UUD No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, tersangka kasus tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Untuk kasus psikotropika atau obat keras dikenakan pasal 436 ayat 2 tahun 2023 uud kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Bismo.
SP